Keberhasilan mahasiswa diukur dengan indeks prestasi (IP) yang dinyatakan dengan angka. IP adalah nilai rata-rata yang merupakan satuan nilai akhir yang menggambarkan mutu program S1 maupun D2. oleh karena itu penulisan nilai IP harus ditulis apa adanya (tidak boleh dibulatkan). dilingkungan STAIN Tulungagung evaluasi studi mahasiswa menjadi lima jenis yaitu : | ||
1. | Evaluasi belajar akhir semester | |
Evaluasi belajar akhir semester ialah penilaian terhadap keberhsilan mahasiswa yang dilakukan pada akhir semeser, meliputi seluruh mata kuliah yang diprogram mahasiswa pada semester tersebut keberhasilan pelajar tersebut dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). setiap kegiatan mahasiswa pada akhir semester harus dievaluasi, disamping untuk mengetahui IPS yang bersangkutan juga untuk mengukur dan menentukan program studi semester berikutnya dan untuk menetapkan pemberian sanksi akademis apabila IPS yang bersangkutan kurang atau gagal. IPS merupakan satuan nilai yang didapatkan dari total perkalian nilai satuan kredit mata kuliah dengan nilai mata kuliah yang diperoleh dalam satu semester, dibagi dengan total satuan kredit mata kuliah satu semester. | ||
2. | Ujian komprehensif | |
Ujian komperhensif adalah ujian yang dilakukan terhadap mahasiswa untuk mengetahui kemampuan keahlian program studi yang dipilih. Ujian ini dilaksanakan pada saat mahasiswa menyiapkan dan atau sedang menyelesaikan studi menjelang ujian skripsi serta harus lulus semua mata kuliah dalam suatu program studi. | ||
3. | Evaluasi skripsi | |
Evaluasi dalam hal penyusunan atau pembuatan skripsi
bukan merupakan ujian ataupun penilaian akhir program pendidikan.
Hal ini dapat dilaksanakan apabila mahasiswa telah memperoleh minimum
146 sks atau sudah lulus dalam semua mata kuliah yang telah ditentukan
sesuai struktur program kurikuler pada jurusan dan program studinya
dan skripsi telah disetujui oleh dosen pembimbing untuk diajukan mengikuti
ujian (munaqosyah). ujian skripsi merupakan ujian terakhir untuk evaluasi penguatan akademik mahasiswa melalui isi skripsi yang ditulisnya, serta kemampuan dalam mempertahankan ide atau pandangan maupun pendapat-pendapatnya dari pembahasan, dan sanggahan anggota tim penguji. |
||
4. | Evaluasi belajar akhir program studi | |
Evaluasi belajar akhir mahasiswa adalah penilaian terhadap keberhasilan mahasiswa yang dilakukan setelah program studi mahasiswa berakhir. keberhasilan belajar tersebut dinyatakan dengan indeks prestasi komulatif (IPK). Ipk merupakan nilai rata-rata yang diperoleh dari total hasil perkalian satuan kredit mata kuliah (komulatif) dengan nilai mata kuliah yang diperoleh dalam satu program studi, dibagi dengan total satuan kredit mata kuliah (komulatif) dengan nilai mata kuliah yang diperoleh dalam satu program studi, dibagi dengan total satuan kredit mata kuliah. Evaluasi belajar akhir studi mahasiswa dapat dilaksanakan dengan ketentuan apabila : | ||
a. | Telah menyelesaikan beban studi 160 sks. | |
b. | IPK akhir studi sedikitnya harus memperoleh nilai 2.00 (cukup). | |
c. | Nilai setiap matakuliah pada akhir studi sedikitnya memperoleh nilai 2.00 (cukup), apabila ada matakuliah tertentu yang memperoleh nilai dibwah 2.00 (kurang) maka harus diulang. | |
d. | Nilai IPS dan IPK harus ditulis apa adanya (tidak dibulatkan) dam berbeda dengan nilai matakuliah. | |
5. | Evaluasi batas waktu studi | |
Program studi sarjana harus diselesaikan dalam waktu, tidak lebih dari tujuh tahun terhitung mulali saat mahasiswa mendaftarkan dan belajar di STAIN. Jika ternyata hingga batas waktu yang ditentukan mahasiswa belum dapat menyelesaikan program studi sarjananya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studi. Masa studi 7 tahun (14 semester) tidak termasuk cuti akademik/terminal. | ||
6. | Persyaratan evaluasi | |
Prestasi belajar bagi mahasiswa adalah merupakan evaluasi persyaratan terhadap kegiatan akademis mahasiwa dalam rangka menyelesaikan studi. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kuliah/tutorial sedikitnya 75% dari jumlah tatap muka yang diselenggarakan pada semseter tersebut dapat dikenakan sanksi akademis berupa tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester (UAS) dalam masa kuliah tertentu dan selanjutnya harus memprogram kembali mata kuliah tersebut pada semester berikutnya. | ||
Tata Tertib Ujian Semester | ||
a. | Kewajiban | |
Peserta ujian wajib : | ||
1. | Hadir ditempat ujian 15 menit sebelum ujian dimulai guna melihat daftar nomor tempat duduk sesuai dengan nomor urut presensi yang dipasang didepan ruangan ujian. | |
2. | Mencapai ruang ujian dan tempat duduk yang telah ditentukan 5 menit sebelum ujian dimulai. | |
3. | Menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan kartu ujian semester kepada petugas recek kesesuaian peserta ujian dengan mata kuliah yang diprogram sekaligus dengan tempat duduknya. | |
4. | Mengisi daftar hadir ujian didepan petugas dan didalam ruangan ujian. | |
5. | Membawa perlengkapan alat-alat tulis milik sendiri. | |
6. | Menempatkan tas, buku-buku, dan lain-lain di depan ruangan ujian, kecuali untuk ujian yang bersifat open book. | |
7. | Meninggalkan hasil pekerjaannya pada tempat duduk masing-masing menyerahkan pda pengawas bila waktu ujian dinyatakan telah berakhir. | |
8. | Mematikan HP yang dibawa pada saat ujian. | |
b. | Larangan | |
Peserta ujian dilarang : | ||
1. | Melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal ujian. | |
2. | Meninggalkan ruangan ujian selama ujian berlangsung. | |
3. | Merokok didalam ruangan. | |
4. | Pinjam-meminjam alat tulis termasuk alat-alat hitung selama ujian berlangsung. | |
5. | Berbicara dengan sesama peserta ujian mengirim/menerima pesan singkat (SMS) selama ujian berlangsung. | |
6. | Merubah, merusak, menghilangkan alat-alat kelengkapan ujian seperti tempat duduk, nomor tempat duduk, daftar absensi dan lain-lain. | |
7. | Dilarang memakai kaos oblong dan sandal jepit, slop dan jalan-jalan pada waktu mengikuti ujian. | |
c. | Sanksi | |
1. | Peserta ujian yang datang terlambat minimal 10 menit setalah ujian berlangsung tidak diperkenankan mengikuti ujian tanpa seijin tertulis dari panitia. | |
2. | Peserta ujian tidak bisa menunjukkan KTM dan kartu ujian pada petugas tidak diperkenankan mengikuti ujian sebelum ketentuan itu dipenuhi. | |
3. | Peserta ujian yang tidak menaati tata tertib, dikeluarkan dari ruangan ujian dan dinyatakan tidak lulus. | |
d. | Hak para peserta ujian | |
1. | Mahasiswa berhak mengikuti ujian dan ujian susulan apabila pada waktu ujian berhalangan hadir karena sakit/ halangan akademik (kres) dengan menyampaikan surat keterangan dokter/surat bukti kres kepada panitia/sub.bag. akademik. | |
2. | Bila identitas peserta ujian tidak terdapat pada daftar nomor tempat duduk yang dipasang didepan ruangan ujian, yang bersangkutan harap segera mencari di kantor bagian akademik dan kemahasiswaan (BAK). | |
3. | KTM dan kartu ujian sementara hanya diberikan satu kali oleh BAK selama waktu ujian. | |
4. | Mendapatkan nilai sesuai dengan kemampuan masing-masing. | |
e. | Penegasan | |
Tata tertib ujian ini dibuat untuk ditaati dan akan
ditinjau kembali serta disempurnakan apabila dikemudian hari diketahui
terdapat kekeliruan dan kekurangan yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksana ujian. Bagi mahasiswa yang mengulang mata kuliah, maka nilai yang dipakai adalah nilai terakhir. |